BONE – Dalam merespon Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Jajaran Kepolisian khususnya Polsek Cina Polres Bone gelar Operasi Yustisi” Kamis (17/09/2020)”.
Kapolsek Cina Polres Bone Iptu Asman Sihombing bersama Anggota Koramil 1407/12 Cina serta perangkat Kecamatan Cina, Basir melakukan operasi yustisi di pasar tradisional Cina
Pelaksanaan Operasi Yustisi protokol Covid-19 ini bertujuan guna mendisiplinkan masyarakat khususnya penggunaan masker sekalian membuktikan keseriusan Polsek Cina Polres Bone dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 atau memutus mata rantai penyebarannya.
Beberapa pengunjung pasar yang terjaring mendapat teguran secara humanis dari Kapolsek Cina dan mereka merasa kalau ini juga demi kebaikan kami dan lebih tepatnya demi kebaikan bersama” Ungkap salah seorang warga yang terjaring”.
Kapolsek Cina Polres Bone Iptu Asman Sihombing mengatakan Jajaran kepolisian Sektor Cina Polres Bone gelar Oprasi ini untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana yang diatur dalam Perbup Bone Nomor 37 Tahun 2020″ Tutup Iptu Asman Sihombing
(DUL-BA)