Wajo – Kanit Reskrim Polsek Keera Aipda Jenri Citra dan anggota melaksanakan mediasi tentang masalah Kesalapahaman antara Lel. Mussa Bin Batta dengan Lel. Situasi Alias Adi warga Desa Lalliseng Kec. Keera Kab. Wajo.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Dusun Wirae Ambo Ecce dan hadiri oleh keluarga kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut, Polsek Keera melaksanakan giat problem solving tentang terjadinya kesalapahaman antara kedua belah pihak.
Kanit Reskrim menghimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah.
Dalam kegiatan Problem Solving tersebut, Kanit Reskrim Polsek Keera memberikan nasehat dan himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, kemitraan. Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak.
Kegiatan mediasi tersebut berakhir dengan penanda tanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai, hidup rukun seperti sedia kala dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
Pak boz