Lewat Radio, Sat Lantas Polres Bone Sosialisasikan Penerapan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Kepada Masyarakat

BONE – Banyak cara yang dilakukan Sat Lantas Polres Bone dalam sosialisasikan Pencegahan Penyebaran Covid 19 dimasa pandemi ini.

Salah satunya yaitu melakukan sosialisasi dan himbauan melalui siaran radio. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Bone, AKP Mustari, S.H bersama Kanit Turjawali Ipda Andi Muhammad Irdhansyah, S.H dalam Talk Show di Radio RRI Bone 97,7 FM Jalan Ahmad Yani Watampone, Selasa (30/11/2021).

AKP Mustari menuturkan maksud dan tujuan kegiatan talk show di radio ini agar masyarakat lebih memahami pentingnya meningkatkan disiplin protokol kesehatan terutama dalam hal vaksinasi.

Terlebih Dengan Diterbitkakannya Perpres Nomor 14 Tahun 2021, dimana masyarakat diharapkan untuk melakukan vaksinasi, dan dengan adanya Perpres tersebut kami dari Sat Lantas Polres Bone menerapkan dalam pelayanan baik itu Pelayanan SIM maupun STNK.

Kasat Lantas Polres Bone menambahkan dalam menindak lanjuti Perpres Nomor 14 Tahun 2021, maka kami himbau Bagi Pemohon SIM dan STNK wajib melampirkan Surat / Kartu Vaksinasi.

Ini kami lakukan agar masyarakat terdorong dan peduli akan pentingnya Vaksinasi. Ini demi kebaikan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid 19. Dimana Kabupaten Bone sendiri baru 30 persen yang sudah melaksanakan Vaksinasi. Diharapkan kedepannya pencapaian vaksinasi di Kabupaten Bone melebihi target yaitu 70 persen.

Selain itu sebagai upaya menjadikan masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan diantaranya menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan, Ini demi kebaikan kita bersama.

Dengan siaran diradio himbauan tersebut bukan hanya warga di sekitar kota Watampone saja tetapi hingga pelosok pelosok desa yang ada di kabupaten Bone sehingga himbauan tersebut dapat diterapkan dan dipedomani oleh seluruh warga kabupaten Bone. Tutupnya.

Laporan  : K**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *