Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Tim Operasi Gabungan Datangi Pasar Palattae

BONE – Operasi yustisi dalam rangka pencegahan virus covid 19 mendatangi pasar rakyat di desa balle kelurahan palattae kecamatan kahu dengan maksud penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Dipimpin langsung Bhabinkamtibmas Polsek kahu Polres Bone Aiptu hardjono bersama prangkat desa dan staf kantor desa balle kecamatan kahu dan kepala desa balle melakukan patroli didalam pasar desa palakka dengan sasaran pengunjung dan penjual yang tidak menggunakan masker. (07/02/2022)

Pada kesempatan tersebut umumnya masyarakat sudah menyadari tentang penggunaan masker dimasa pendemi ini sementara yang ditemukan tidak menggunakan masker harus mendapat tegur dan tindakan fisik berupa push up yang disaksikan oleh masyarakat yang ada di tempat tersebut sebagai bentuk pembinaan sekaligus hukuman karena tidak menggunakan masker seperti yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Lanjut Bhabinkamtibmas Polsel Kahu Aiptu hardjono menyampaikan dalam himbauannya kepada pengunjung pasar kalau di masa sekarang ini penerapan protokol kesehatan sangat dianjurkan oleh pemerintah karena salah satu cara pencegahan penyebaran virus covid19 yaitu mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak berkerumun merupakan program pemerintah dimasa pendemi ini.

Ditempat terpisah kapolsek kahu Iptu Andi Haeruddin menambahkan dalam kegiatan oprasi yustisi ini kami bersama aparat desa palakka dan tim satgas covid 19 tak henti-hentinya memhimbau kepada warga agar menerapkan protokol kesehatan guna memutus penyebaran covid-19. tutup kapolsek.

Laporan : K**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *