BONE – Bengo, Unit Binmas Polsek Bengo melaksanakan pemantauan dan sambang serta himbauan kepada pedagang tentang ketersediaan stok Minyak Goreng maupun curah di Pasar tradisional yang ada diwilayah Kec. Bengo Kabupaten Bone, (27/3/2022).
Banit Binmas Polsek Bengo Polres Bone Aiptu Mustamin menyambangi pedagang di pasar tradisional bengo kec. Bengo
Dalam kegiatan pemantauan itu, Banit Binmas Aiptu Mustamin menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak menimbun Minyak Goreng karena merupakan komoditas strategi yang menyangkut kehidupan orang banyak dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kepada para pelaku usaha, kami himbau untuk tidak menjual harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp.14.000/liter atau Rp 15.500,” kata Aiptu Mustamin
Banit Binmas Polsek Bengo Aiptu Mustamin menyatakan apabila ada para pedagang yang kedapatan menimbun atau menjual minyak goreng harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah akan diatur secara Hukum.
Kami dari Kepolisian Polsek Bengo Polres Bone tidak akan segan segan menindak terhadap para pelaku usaha yang mencoba mencoba menimbun atau menjual minyak goreng harga diatas yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Sementara Kapolsek Bengo Polres Bone IPTU Andi Jalaluddin, S.Sos mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. tentang pengawasan terhadap kelangkaan minyak goreng baik di pasar modern maupun pasar tradisional.
Kepada distributor dan pedagang kami himbau tidak menimbun sembako, terutama minyak goreng yang dijual di atas harga eceran tertingi (HET). Kalau kedapatan akan kami,” Ucap Kapolsek.
Laporan : K**