BONE – Pasar Tanrung yang berada di jalan poros Bone – Soppeng sering menyebabkan kemacetan arus lalu lintas karena sebagian penjual memanfaatkan badan jalan sebagai tempat untuk menjual, sehingga mengharuskan Personil Polsek Ajangale Polres Bone melakukan penertiban penjual yang melakukan jual beli di badan jalan. Senin (30/05/2022)
Dipimpin Kanit Propam Ipda Syamsul Bahri personil polsek ajangale mengarahkan para penjual yang akan melakukan jual beli di badan jalan untuk masuk ke lokasi pasar.
Setelah menertibkan para penjual selanjutnya personil polsek ajangale melakukan pengaturan untuk mengurai kemacetan.
Kegiatan tersebut selain untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas di depan pasar, juga bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindak kriminalitas terhadap para pengunjung pasar.
Pengaturan arus lalu lintas dan pengamanan sudah menjadi rutinitas Polsek Ajangale setiap hari pasar yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengunjung di Pasar maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolsek Ajangale Polres Bone Iptu Agustino Latea, S.H., M.A.P., kepada awak media mengatakan Pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas setiap hari pasar dalam wilayah Polsek Ajangale merupakan kegiatan rutin Personil Polsek Ajangale dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kecamatan Ajangale.
“Pengaturan arus lalu lintas setiap hari Pasar merupakan kegiatan rutin Personil Polsek Ajangale sebagai pelayanan kepada masyarakat” Ucap Kapolsek.
Laporan : K**