BONE – Proses perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) , tidak harus dilakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Sim ( SATPAS) Polres Bone. Memudahkan akses layanan, setiap hari kecuali hari libur, bus SIM Keliling akan melayani perpanjangan SIM C dan A, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Informasi tentang pelayanan keliling ini masyarakat bisa mengakses informasi lewat media sosial.
Petugas SIM Keliling Bripka Amiruddin dan Briptu A. Edy Saputra menjelaskan bahwa, layanan SIM Keliling ini merupakan Inovasi Sat Lantas Polres Bone dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat yang hendak memperpanjang SIM. Dan untuk layanan keliling hari ini dengan menyambangi warga sekitar Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone. Selasa (27/09/2022)
Kami mendatangi Kecamatan Lappariaja sesuai jadwal yang telah ditentukan dimana masyarakat sekitar Kecamatan Lappariaja sangat antusias dengan adanya simkel, hadirnya layanan SIM keliling ini, bermaksud untuk memudahkan akses masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, khususnya SIM C dan A yang masa berlaku SIM nya akan habis,” jelasnya.
Sementara itu Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone, Ipda Andi Aswan menambahkan, jika masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM sebelum mendatangi layanan SIM Keliling agar melengkapi diri dengan dokumen yang diperlukan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan , dilengkapi sebagai syarat pendaftaran SIM Keliling, sebaiknya pemohon sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku, surat lulus tes psikologi dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan .
Salah satu Warga, Esty mengungkapkan Kami sebagai warga masyarakat merasa terbantu dengan adanya layanan SIM Keliling ini. Pertama, kami tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi. Kedua, kami tidak perlu mengantri lama, karena layanannya cepat,” ucapnya.
Laporan : K**