BONE – Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Kota Watampone Kabupaten Bine, mendapat perhatian serius dari anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone.
Ironisnya, para pengguna sepeda listrik yang masih berusia dibawah umur ini tak segan-segan melintasi jalan raya yang ramai dilalui kendaran bermotor tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.
Seperti saat mereka berangkat sekolah melintas di ruas Jalan MH Thamrin dimana jalur tersebut sangat padat kendaraan. Para pengendara ini kemudian dihentikan dan diberikan teguran oleh anggota Satlantas Polres Bone, Rabu (07/12/2022) pagi.
Kapolres Bond AKBP Ardhyansyah, S.I.K, M.Si melalui Kasatlantas AKP Desy Ayu Dwi Putri, S.I.K, M.H. mengatakan, saat ini diberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Teguran ini diberikan karena pengendara ini berpotensi membahayakan.
Karena sebagaimana diketahui, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” kata AKP Desy.
Dalam Permenhub 45/2020 itu, jelas dia, di antaranya kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam. Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.
Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,”tandasnya.
Laporan : K**