Jaksa penuntut umum JPU, Kejaksaan negeri Bone menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka SL 55 Tahun, dalam perkara tindak pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.
TA 2020 dan TA 2021, dilaksanakan Kamis 30 /03/2023 di kantor kejaksaan negeri Bone jalan Yos Soedarso Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten. Kepala seksi Intelijen kejaksaan negeri Bone Andi Hairil Akhmad SH MH mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka merupakan tindak lanjut dari penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi formil maupun materil .
Kepala Desa matajang tahun 2020 dan tahun 2021 telah mengambil alih tugas kaur keuangan/bendahara desa dan PPKD ( Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa), serta TPK ( Tim pelaksana kegiatan) dalam pengelolaan keuangan desa dimana tersangka SL mengambil Anggaran dari APBD desa Matajang tahun 2020 dan tahun 202, untuk kepentingan pribadi tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Hasil laporan perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat kabupaten Bone atas penggunaan Anggaran pendapatan belanja di Desa matajang sebesar Rp.750.430.706,
Pada pelaksanaan tahap ke dua dilakukan pula penyerahan tanggung jawab barang bukti berupa uang tunai sebesar RP.15.900.000 dan dokumen dokumen yang telah disita.tersangka di sangkakan pasal 2 Ayat ( 1), Subs, pasal 3 undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 Tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.000.000.000.( Satu Miliar). sebelumnya tersangka telah ditahan di polres Bone terkait tindak pidana umum kasus pencurian mesin air sehingga untuk perkara ini tidak dilakukan penahan lagi, selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke pengadilan negeri Bone untuk menjalani persidangan tutup Kasi Intelijen kejaksaan negeri Bone Andi Hairil Akhmad SH MH.
Laporan Ani Hammer