Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone resmi mendapatkan surat izin operasional Klinik dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone.
Penyerahan surat Keputusan izin operasional klinik Pengayoman dilaksanakan di Kantor DPMPTSP. Jalan Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. (Jumat 14/4/2023.
Kalapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku menyampaikan Klinik Pengayoman Lapas Watampone telah mendapatkan izin operasional dari DPMPTSP Kabupaten Bone setelah melalui beberapa tahap dan melengkapi persyaratan yang di butuhkan.
Izin Operasional klinik di Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu hal yang fundamental tak hanya itu, hal tersebut juga merupakan salah satu bagian dari target kinerja yang harus kami capai dari Kepala Divisi Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Tahun ini peningkatan kualitas pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di bidang kesehatan menjadi salah satu atensi dari pucuk pimpinan untuk itu Lapas/rutan di dorong untuk dapat meningkatkan pengelolaan layanan kesehatan yang sesuai standar dan ketentuan yang berlaku, sebagai implementasi dari atensi tersebut kepemilikan izin operasional klinik di lapas menjadi suatu hal yang harus kita penuhi. kata Saripuddin.
Saripuddin menambahkan keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas positif antara Lapas Watampone dengan OPD yang ada di Kabupaten Bone, baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bone bahkan guna menguatkan sinergitas tersebut tempo hari kita pernah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas atau Instansi terkait yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, tak lain dengan satu alasan yakni komitmen peningkatan dan optimalisasi pelayanan serta pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Lapas Watampone.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Terkait. Kami akan berkomitmen akan memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di Lapas Watampone,” jelasnya.
Perawat Ahli Muda Lapas Watampone Ns. Munarti mengungkapkan dengan adanya surat izin klinik yang kita miliki saat ini, menjadi angin segar serta menambah semangat kita khususnya para tenaga kesehatan yang bertugas di Klinik Pengayoman Lapas Kelas IIA Watampone, untuk lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Sebelumnya juga Lapas Kelas IIA Watampone juga menerima legalitas Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bone yakni Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Boga untuk dapur Lapas Watampone.
Sertifikasi laik hygiene sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan olahan pangan siap saji.
Adanya sertifikasi tersebut menjadi bukti konkret keseriusan Lapas Watampone dalam melakukan peningkatan kualitas pelayanan dalam pemberian makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Laporan Sumarni