BONE – Sengketa tanah antar warga adalah masalah yang sering terjadi di salah satunya di Wilayah Kecamatan Tellu Siattinge. Tidak jarang sengketa ini bisa menjadi sumber konflik yang serius jika tidak ditangani dengan bijak. Seperti yang terjadi baru-baru ini, salah satu permasalahan tanah berhasil dimediasi oleh personil Polsek Tellu Siattinge melalui kegiatan problem solving.
Sengketa tanah adalah masalah kompleks yang melibatkan berbagai aspek, seperti legalitas kepemilikan, perjanjian, dan klaim yang berpotensi merugikan salah satu atau kedua belah pihak. Hal-hal seperti inilah yang sering Polri hadapi ketika menangani masalah tanah.
Kali ini permasalahan tanah yang terjadi ini terkait dengan sebidang tanah warisan, yang berlokasi di Dusun Takku, Desa Waji, Tellu Siattinge, Bone. Warga yang bersengketa masing-masing berinisial H dan EA.
Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, Aiptu H. Gusnaedi yang langsung memimpin jalannya problem solving ini.
“Problem solving ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke kantor, yang meminta untuk memediasi permasalahan yang sedang mereka hadapi,” ujar H. Gusnaedi.
Beliau menjelaskan bahwa masalah ini sepenuhnya adalah masalah perdata, namun sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, H. Gusnaedi berupaya untuk mempertemukan kedua belah pihak.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas Desa Waji, Briptu Fitriani Sultan, dan Babinsa Desa Waji Serda Munawir.
“Kedua belah pihak kami undang di kantor, sesampainya di kantor kami persilahkan mereka untuk membahas jalan keluar dari perkara ini,” tambah H. Gusnaedi.
Selain itu, selama problem solving ini, H. Gusnaedi bersama personil lainnya, menjelaskan beberapa aspek penting yang dapat menjadi pertimbangan bagi kedua belah pihak. Dengan harapan, kedua belah pihak akan memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Kami sering mengedepankan penyelesaian melalui upaya problem solving, untuk mencegah terjadinya tindak pidana lain,” terang H. Gusnaedi.
Apalagi dengan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi ini, merupakan salah satu jalan pintas yang baik dan cepat dalam menyelesaikan masalah.
Setelah kedua belah pihak bertemu dan membahas permasalahan mereka ini, keduanya pun bersepakat untuk berdamai, menyelesaikan masalah mereka dengan baik. Salah satu pihak yang bersengketa akhirnya berhasil mendapatkan warisannya kembali.
Kapolsek Tellu Siattinge, Iptu H. Usman membenarkan tentang adanya kegiatan problem solving tersebut.
“Kami berusaha memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, agar setiap masalah yang mereka hadapi bisa mereka selesaikan dengan baik pula,” ujar Iptu H. Usman.
Penyelesaian masalah melalui pendekatan problem solving adalah kunci untuk menghindari konflik yang lebih besar.
“Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan,” tambah H. Usman.
Beliau pun berharap dengan adanya penyelesaian ini, maka tidak ada lagi permasalahan yang akan muncul di kemudian hari.
Laporan : K**