BONE – Tellu Siattinge, Personil Polsek Tellu Siattinge, Kanit Reskrim Aiptu H. Gusnaedi dan Ka SPKT Aiptu Andi Supriadi kembali melaksanakan problem solving, menyelesaikan salah satu permasalahan tanah tanah warga Desa Lamuru.
Kegiatan problem solving ini berlangsung di kantor Polsek Tellu Siattinge pada hari Senin (22/01/2024).
Inilah salah satu peran Polri dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang menimpa warga. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga dan memelihara kestabilan kamtibmas di wilayah Kecamatan Tellu Siattinge.
Kali ini warga yang bermasalah adalah saudara KM dan KL, yang keduanya merupakan waga Desa Lamuru, dan masih memiliki hubungan kekeluargaan. Karena KL merupakan ipar dari KM. Sengketa atau permasalahan tanah keduanya ini berkaitan dengan sebidang tanah peninggalan orang tua KM yang berada dalam penguasaan KL karena sebelumnya orang tuanya pernah menggadaikan tanah tersebut kepada KL. Sementara KM yang merupakan ahli waris merasa berhak atau kepemilikan tanah itu.
Kedua belah pihak kemudian bertemu di ruang Unit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, untuk membahas permasalahan ini. Sampailah mereka pada kata sepakat bahwa tanah tersebut akan dikembalikan kepada KM dengan ganti rugi senilai Rp. 15.000.000,00.
Dengan adanya penylesaian melalui problem solving ini, maka personil Polsek Tellu Siattinge telah sukses menyelesaikan satu lagi permasalahan masyarakat.
Laporan : K**