Sat Intelkam Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Intelkam Polres Bone, Aipda A. Ashar, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengerusakan di Jalan MT. Haryono pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah lelaki Rk (22 tahun) dan lelaki Dd (22 tahun), keduanya berasal dari Desa Tanah Tengah, Kecamatan Palakka. Kamis, 11/7/2024.
Plt. Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar menjelaskan bahwa hasil interogasi menunjukkan pelaku Rk mengakui perbuatannya. Rk memukul kaca bagian belakang dan merusak kaca spion sebelah kiri mobil korban karena merasa sakit hati. Sebelum kejadian pengerusakan, korban bersama beberapa rekannya melakukan penganiayaan terhadap Rk dan Dd. Tindakan pengerusakan tersebut merupakan aksi balas dendam Rk setelah korban dan teman-temannya melarikan diri dari TKP.
Rk menjelaskan bahwa alat yang dibawanya bukan senjata tajam jenis tombak, melainkan tongkat kayu.
“Atas instruksi Bapak Kapolres AKBP Erwin Syah, Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone bersama Timsus Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang berhasil mengamankan terduga pelaku pengerusakan di Jl. MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat,” jelas Iptu Rayendra Muchtar.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Bone di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Erwin Syah dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya. Para pelaku kini dalam proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.