Pimpin Anev dan Tatap Muka Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Bone, Begini Arahan Wakapolres

BONE – WakaPolres Bone Kompol Sarifuddin, S. Sos,.M.H melaksanakan tatap muka dengan personil Bhabinkamtibmas dalam rangka Analisa dan Evaluasi (Anev) kinerja jajaran Polres Bone, bertempat di Aula Sarja Arya Racana, Selasa (01/08/2023), Pagi.

Kegiatan tatap muka dengan personil Bhabinkamtibmas dalam rangka anev kinerja Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bone, yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Bone didampingi Kasat Binmas Akp Andi Armadana, S. Sos.

Dalam sambutannya Waka Polres Bone berharap Bhabinkamtibmas yang menjalankan tugas di setiap wilayah dengan cara preemtif dan preventif sebagai aparat penegak hukum, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Dengan adanya Bhabinkamtibmas, bisa lebih mengetahui kondisi masyarakat disetiap wilayah di Kabupaten Bone,” kata Waka.

Selanjutnya, fungsi Bhabinkamtibmas, sesuai Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015 di antaranya, melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya.

“Memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan, membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas),” ungkapnya.

Juga, mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat, memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan, menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.

“Serta, mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya, melaksanakan konsultasi,mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial,” jelasnya.

Lebih lanjut Waka Polres Bone menjelaskan, tugas pokok Bhabinkamtibmas harus dipahami, sesuai Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015. Di antaranya, melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan. Tutupnya.

Laporan : k**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *