Tiga Pilar Mediasi Tanah Warisan Warga yang Kedua Kalinya Membuahkan Hasil. Begini Kesepakatannya

BONE – Manurungnge. Bhabinkamtibmas Kelurahan Biru Bripka Fandi bersama Babinsa dan Lurah mediasi permasalahan warga yang berlangsung di Kantor Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Kata Fandi ada dua orang saudara kandung diamana salah satu diantara mereka pemegang sertifikat tanah dianggap tidak mau membagi tanah warisan orang tua mereka.

Ini mediasi yang kedua kalinya kata Fandi dimana sebelumnya telah di lakukan mediasi di kantor kelurahan TA’ namun tidak ditepati sehingga hari ini Kembali dilakukan mediasi.

Hj. SN bersaudara sebanyak 5 orang, diantaranya merasa keberatan dan merasa dirugikan karena menganggap harta warisan tersebut tidak dibagikan oleh saudarahnya yang memegang sertifikat tersebut.

Setelah dilakukan mediasi mereka sepakat akan membagikan harta warisan tersebut bersama sertifikat secara adil namun karena berdomisili di kota Palu sehingga terkendala waktu untuk dilaksanakan.

Fandi menambahkan setelah di lakukan mediasi mereka kesepakatan pembagian harta warisan berupa tanah dan bangunan akan di daftarkan melalui pengadilan agama watampone sehingga tidak ada kecemburuan dan kecurigaan sesama bersaudarah. “tutup Fandi.

Mediasi tersebut dihadiri Lurah Biru Asdi S Sadar, S.Stp, Bhabinkamtibmas Bripka Fandi, Babinsa Serda Sainuddin, Hj. SN bersama lima orang bersaudardah.

Laporan : K**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *