BONE – Mediasi sampai dengan saat ini masih merupakan salah satu kegiatan yang dapat membantu Kepolisian dalam menyelesaikan sengketa antar sesama warga. Hal inilah yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, Aiptu H. Gusnaedi N., yang menghadirkan dua pihak yang sementara mempermasalahkan tanah.
Kegiatan mediasi ini H. Gusnaedi laksanakan di ruang Unit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, pada hari Senin (20/11/2023). Permasalahan tanah ini terjadi antara saudara M melawan saudari HM. Keduanya sama-sama mengklaim sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Bulu Bulu, Desa Padaidi, Tellu Siattinge, Bone.
Pertemuan atau mediasi ini pelaksanaannya untuk mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Sehingga tidak menimbulkan konflik atau permasalahan baru, yang berkepanjangan di kemudian hari.
Oleh karena belum adanya kejelasan dari pertemuan ini, maka mereka pun bersepakat untuk melakukan peninjauan atau mendatangi lokasi yang menjadi objek permasalahan kedua belah pihak ini.
Laporan : K**