BONE – Amali. Personil Polsek Amali Polres Bone terus gencarkan sosialisasi hingga penindakan bagi warga yang masih melanggar Peraturan Bupati Bone No. 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan. Kamis (16/12/21) pagi.
Kegiatan Operasi Yustisi di pimpin oleh Kapolsek Amali Iptu Muhlis, SH, didampingi oleh Wakapolsek Amali Ipda Tajuddin, S.Sos bersama Kanit Intelkam Aiptu Ilham, Kanit Reskrim Aipda Arsang dan Kanit Propam Aipda Kismis serta Personil Jaga Mako Polsek Amali.
Saat di konfirmasi Awak Media, Iptu Muhlis menjelaskan kegiatan Operasi Yustisi bertujuan untuk mendisiplinkan warga guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bone terkhusus di Kecamatan Amali.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Amali mengingatkan warga agar membiasakan diri setiap keluar rumah untuk biasakan mengunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun.
“Tidak ada kata lelah untuk melawan pandemi ini, Aparat Kepolisian akan terus melakukan sosialisasi Perbup Bone kepada masyarakat, bagi mereka yang melanggar Perbup No. 37 Tahun 2020 kita berikan teguran lisan hingga Sanksi Sosial berupa Hormat Bendera. Ujar Muhlis
Ia menambahkan, Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan setiap hari oleh Personilnya. “Kita setiap hari akan melakukan Operasi Yustisi. Untuk hari ini kegiatan kita laksanakan di depan Kantor Polsek Amali dan di Lingkungan Taccorong Kelurahan Mampotu”. tandasnya.
Dalam Operasi Yustisi hari ini terang Aipda Kismis, sejumlah 2 orang yang terdata tidak menggunakan masker diberi sanksi
Sosial berupa Hormat Bendera sebagai efek jera bagi masyarakat kita yang masih enggan menggunakan masker saat keluar rumah”. Ucapnya
“Semoga masyarakat benar-benar bisa membudayakan memakai masker sebagai kebutuhan setiap hari. Ia juga berharap, agar bukan karena adanya Perbub atau adanya Petugas sehingga masyarakat menggunakan masker, tetapi karena masyarakat memang benar-benar peduli akan pentingnya kesehatan ditengah pandemi Covid-19”. Tutup Kapolsek Amali.
Laporan : K**