Miliki Sabu Warga Salomekko diamankan Sat Res Narkoba Polres Bone

Sat Res Narkoba Polres Bone Amankan PT, Warga Dusun Bulu Selle, Desa Tebba , Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Jumat 02/02/2024 pukul 23,30 .

Paur Humas polres Bone IPDA Rayendra Muhtar SH, Mengatakan,PT kedapatan menyimpan Tiga sachet sabu yang tersimpan di dalam plastik bening,PT Mengakui barang tersebut di peroleh dari Ab,alias AH.

Dalam pengakuan Ab bahwa barang tersebut dibeli dari A yang Juga warga kecamatan Salomekko,dan sekarang A masih dalam pencarian.

Kedua pelaku beserta barang buktinya di bawa dan di amankan di Sat Res Narkoba Polres,kedua pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara tutup Paur Humas Polres Bone IPDA Rayendra Muhtar SH MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *