BONE – Tellu Siattinge, Selaku bhabinkamtibmas, setiap petugas harus selalu tanggap dan berusaha untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah binaannya. Salah satunya dengan dapat menyelesaikan setiap konflik atau permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Brigpol Sultan, S.H., yang menyelesaikan sengketa tanah melalui problem solving.
Kegiatan ini Sultan laksanakan pada hari Senin (05/02/2024), di desa binaannya, Desa Ulo, Tellu Siattinge, Bone.
Permasalahan ini bermula dari adanya pernyataan dari salah seorang perempuan berinisial J yang mengklaim selaku pemilik sah atas tanah yang saat ini sedang dikuasai oleh saudara B.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Brigpol Sultan hadir di kantor pemerintah desa Ulo, bersama-sama dengan kedua belah pihak, dan Kepala Desa Ulo, Andi Faridawati, S.Sos.
Kedua belah pihak yang hadir kemudian bertemu dengan Brigpol Sultan bersama pemerintah desa selaku fasilitator. Akhir dari pertemuan problem solving ini, J yang mengklaim tanah tersebut tidak dapat memperlihatkan alas haknya, sehingga lokasi atau tanah tersebut tetap berada dalam penguasaa B.
Akhir dari problem solving ini, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini dengan baik, dan kesepakatan mereka pun tertuang dalam sureat pernyataan damai yang kedua belah pihak tandatangani, dengan mengetahui Kepala Desa.
Laporan : K**