BONE – Amali. Sesuai dengan atensi Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, S.I.K, M.Si yang memerintahkan Polsek jajaran Polres Bone agar melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penerapan hukum dan penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah hukum masing-masing polsek.
Menindak lanjuti perintah tersebut, Kanit Samapta Polsek Amali Polres Bone Aiptu Suardin bersama Kanit Propam Aipda Kismis dan Personil Jaga Mako Polsek Amali Polres Bone melaksanakan operasi yustisi secara Mobile di Kelurahan Mampotu dan Desa Waempubbu Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Selasa, (04/01/22) pagi.
Saat dihubungi awak media, Aiptu Suardin mengungkapkan bahwa dalam kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan tersebut masih terdapat beberapa pelanggar protokol kesehatan.
“Pagi ini kami dari Personil Jaga Mako Polsek Amali menggelar operasi yustisi. Kami masih menemukan beberapa pelanggar diantaranya masih terdapat beberapa pengendara roda dua yang tidak memakai masker”. Ungkap Suardin
Ditempat yang sama Aipda Kismis menambahkan bahwa dalam kegiatan tersebut ada beberapa warga yang diberikan teguran lisan dan ada juga yang diberi sanksi sosial sosial berupa Hormat Bendera.
Dihubungi melalui sambungan sellulernya, Kapolsek Amali Polres Bone Iptu Muhlis, SH., membenarkan kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan anggotanya.
“Operasi yustisi berlangsung secara serentak diseluruh wilayah hukum Polres Bone. Operasi Yustisi merupakan pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19”. Tutur Kapolsek Amali
“Sasaran kita terutama yang tidak memakai masker dan jaga jarak aman, kemudian imbauan protokol kesehatan secara edukatif, humanis dan persuasif kepada masyarakat. Disamping itu juga kita berikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan dan Sanksi Sosial” Tutup Muhlis.
Laporan : K**