BONE – Kapolsek Lamuru AKP Dr. Nurhayati, S.H., M.H., selaku senior Polisi Wanita (Polwan) Polres Bone, memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada 65 personel Polwan Polres Bone.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula SAR Polres Bone pada Senin, 5 Januari 2026, dan diikuti dengan antusias oleh para Polwan sebagai bentuk kesiapan dalam memahami pembaruan hukum pidana nasional. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada perubahan substansi hukum serta penerapannya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Dr. Nurhayati menyampaikan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru sangat penting bagi seluruh personel Polri, khususnya Polwan, agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum serta mampu memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh Polwan Polres Bone memahami perubahan dan penyesuaian pidana dalam KUHP yang baru, sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Dr. Nurhayati.
Ia juga berharap para Polwan dapat menjadi agen informasi hukum di tengah masyarakat demi mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.
Laporan : K**












