BONE – Awangpone, Seorang Polwan yang bertugas di Polsek Awangpone Polres Bone berhasil menyelesaikan kasus sengketa tanah yang berlokasi Desa Awolagading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, 15 /03/2022).
Briptu Marwati, S.H. yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Awolagading, Polsek Awangpone Polres Bone, melakukan upaya mediasi dalam menangani kasus tersebut dan berhasil mencapai suatu kesepakatan dari kedua belah pihak.
Di jelaskan oleh Briptu Marwati, S.H. bahwa sengketa berawal dari permasalahan tentang batas tanah antar Perempuan Lebbi dengan lelaki Sundu yang masing-masing mengakui bahwa tanah yang berada di perbatasan tersebut adalah miliknya.
Setelah dilakukan mediasi dan pengukuran ulang bersama Kepala Desa dan keluarga yang bertikai, akhirnya kedua belah pihak bermusyawarah dengan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa setempat.
Dari hasil musyawarah mengenai Batas Tanah yang berada di Desa Awolagading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone tersebut, kedua belah pihak bersepakat menempuh jalur kekeluargaan dan hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan.
Disinilah kemampuan Polisi ataupun Bhabinkamtibmas diuji, karena masyarakat di Desa percaya dan menilai jika Polisi bisa menyelesaikan setiap permasalahan yang mereka hadapi.
Sebagai Babinkantibmas kami mempunyai tanggung jawab yang harus dilakukan dengan ikhlas , karena salah berbuat bisa menimbulkan masalah baru. Tapi kami yakin bisa menjadi pelindung pengayom dan selalu siap melayani masyarakat dalam keadaan apapun,” ucap Briptu Marwati, S.H.
Laporan : K**