BONE – Awangpone, Pada hari Selasa Tanggal 14 juni 2022 sekira pukul 10.05 Wita, Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Polres Bone mendamaikan warga masyarakat Desa Carigading yang bersengketa.
Bertempat di aula terbuka Mapolsek Awangpone Polres Bone telah berlangsung giat Problem Solving melalui Mediasi / Focus Group Discussion ( FGD ) terkait persoalan tanah yang dipersengketakan .
Giat Problem Solving tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau berdamai, yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan damai dari kedua belah pihak.
Adapun yang bersengketa terdiri dari pihak pertama an. Daeng Makera dengan pihak kedua an. A. Hasnawati, sepakat agar tanah tersebut yang disengketakan sepakat untuk dijual dan hasil penjualan tanah yang disengketakan akan dibagi tiga yaitu dua bagian A.Hasnawati dan satu bagian Dg.Makera.
Giat dihadiri oleh Moh.Ilyas, S.H. yang merupakan Kepala Desa Carigading bersama Aiptu Solo yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Polres Bone serta beberapa orang tokoh masyarakat dari lokasi tanah yang dipersengketakan tersebut.
Laporan : K**