Cari Solusi, Tiga Pilar Kamtibmas Desa Watang Ta’ Gelar Problem Solving

BONE – Cenrana. Untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah atau desa binaannya seorang anggota Polri yang bertugas sebagai bhabinkamtibmas harus mengetahui semua permasalahan yang terjadi di wilayah tugasnya. Apabila ada permasalahan yang dihadapi warga , bhabinkamtibmas harus mengetahui dan membantu mencari solusi dari permasalahan tersebut.

Hal inilah yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cenrana Polres Bone Brigpol Resmi Riandana, SH. bersama tiga pilar Desa Watang Ta lainnya yaitu Kades Watang Ta Andi Masjari dan Babinsa Koramil 1407-03 Cenrana Serda Kahar yang menggelar problem solving yaitu melakukan mediasi perkara sengketa lahan tanah perumahan yang terjadi di Desa Watang Ta Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Rabu (15/06/2022).

Mediasi sengketa lahan tanah perumahan yang diadakan di kantor Desa Watang Ta ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa yaitu Andi Umar Salim dan Andi Kamaruddin dimana kedua belah pihak bersengketa masalah tanah berupa lahan kebun yang luasnya lebih kurang 1 hektar.

Mediasi sengketa tanah lahan perkebunan ini dilaksanakan oleh tiga pilar Desa Watang ta karena kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga dan untuk menjaga situasi si Desa Watang Ta tetap dalam keadaan aman dan kondusif.

Ditemui di tempat berbeda Brigpol Riski Riandana,SH. mengatakan ” sudah menjadi tugas kami selaku bhabinkamtibmas bersama tiga pilar desa Watang ta untuk menyelesaikan segala bentuk permasalahan yang ada di desa binaan kami yaitu Desa Watang ta termasuk permasalahan sengketa lahan yang dialami antara Andi Umar Salim dan Andi Kamaruddin namun setelah dimediasi belum ada ditemukan penyelesaian antara kedua belah pihak dan InsyaAllah kami selaku tiga Pilar Desa Watang ta masih akan melakukan upaya mediasi kembali yang InsyaAllah akan digelar di kantor Camat Cenrana ” Jelas Brigpol Riski Riandana, SH.

Laporan : K**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *