Jaksa penuntut umum ( JPU) pada kejaksaan negeri Bone menahan Tiga belas(13) orang tersangka perkara pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah strata satu setelah diserahkan penyidik Polda Sulawesi Selatan. Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum ( tahap II) dilaksanakan pada hari Kamis 16/03/2023 bertempat di kejaksaan negeri Bone jalan Yos Soedarso Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone .
Kepala seksi Intelijen kejaksaan negeri Bone Andi Hairil Akhamd SH MH.dalam rilisnya mengatakan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dilakukan terhadap Tiga belas orang tersangka yang merupakan Direktur PDAM Bone, karyawan PDAM Bone dan Civitas akademika sekolah tinggi ilmu manajemen lembaga pendidikan Indonesia kota Makassar yakni Direktur PDAM Bone SG, dan 12 orang lainnya MA, Ra,Rd, As,Su, Be, ju,AZ,Ar,ma,yu,dan Sa.
Lanjut Andi Hairil Akhmad selain mengamankan tersangka juga mengamankan barang bukti berupa dokumen seperti izasah tanskip nilai dimana tiga belas tersangka di sangkakan pasal 93 Jo pasal 28 ayat 7 undang undang no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi Jo pasal 55 Ayat (1), ke -1 KUHP pidana .
Adapun jaksa penuntut umum Kejari Bone melakukan penahanan terhadap Tiga belas tersangka selama 20 hari kedelapan yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polda Sulsel, selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke pengadilan negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat objektif dimana para tersangka di titipkan dilapas kelas II Watampone .
Kasus ini bermula kurun waktu (2014) sampai dengan tahun (2017) bertempat di STIM LPI Makassar jalan Bung kota Makassar dan di tempat lain di wilayah hukum PN Makassar , berdasarkan Hasil penyelidikan anggota subdit IV tipidter Ditkrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak, dengan cara memperoleh izasah gelar akademik sarjana menajemen dengan bantuan oknum pihak STIM -LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian izasah nya di gunakan dalam penyesuaian golongan / jabatan tutup Andi Hairil Akhamd SH MH.
Laporan Ani Hammer












