BONE – Bhabinkamtibmas Polsek Tellu Siattinge, Aipda Suhati, melakukan penyelesaian salah satu permasalahan sengketa di desa binaannya.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor desa Patangnga, Tellu Siattinge, Bone, pada hari Rabu (24/05/2023).
Sengketa ini merupakan sengketa tanah warisan, antara dua orang warga Desa Patangnga, masing-masing dengan inisial S melawan MT.
Bersama-sama dengan pemerintah desa, Suhati kemudian mempertemukan kedua belah pihak.
Pembahasan kedua belah pihak terkait sengketa tanah ini, akhirnya membuahkan hasil.
“Keduanya memutuskan untuk membagi dua tanah tersebut, agar adil,” ujar Suhati.
Dengan terselesaikannya permasalahan ini, Suhati berharap tidak aka nada lagi masalah baru muncul di kemudian hari.
Kedua belah pihak kemudian membubuhkan tanda tangan masing-masing di dalam Surat Pernyataan, untuk menguatkan kesepakatan mereka itu.
Laporan : K**