Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah Mantan Kades Di Bone di Vonis Empat Tahun Penjara

Majelis hakim tindak pidana Korupsi pada pengadilan negeri Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Isnaeni mantan kepala Desa Palime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone ,Senin 19/12/2022, dalam perkara tindak pidana Korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2017.

Kacabjari Pompanua Handoko SH melalui Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad membenarkan , dalam putusannya tersebut majelis hakim bahwa terdakwa Isnaeni terbukti secara Sah dan menyakitkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan, subsider melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang undang RI no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan sebagaimana yang telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa .

Lanjut Andi Hairil terdakwa di jatuhi hukuman penjara 4 ( Empat) tahun di kurang selama terdakwa di tahan , selanjutnya kerugian keuangan negara sebesar ( RP.635.215.037.50), Enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen, sesuai dengan perhitungan dari inspektorat kabupaten Bone.

Atas putusan majelis hakim.terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir pikir dihadapan persidangan.dalam persidangan sebelumnya penuntut umum pada cabang negeri kejaksaan Pompanua telah menuntun terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama Lima Tahun di kurangkan selama terdakwa ditahan tutup Andi Hairil

 

Ani Hammer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *