Terima SPDP Anak Di Bawah Umur Kajari Bone Lakukan Dengan Profesional

Kejaksaan negeri Bone menerima surat pemberitahuan di mulainya penyidikan (SPDP), dari polres Bone terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi sekitar bulan Januari 2023 bertempat di kelurahan Ujung tanah, Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone , dalam siaran persnya melalui kasi Intelijen kejaksaan negeri Bone Andi Hairil Akhmad SH MH, Selasa 28/02/2023.

Pemberitahuan penyidikan telah di mulai pada hari Rabu 22 Februari 2023 terhadap anak berhadapan dengan hukum berinisial (MA), laki laki merupakan seorang pelajar SMP, yang melanggar pasal 81 ayat (1), Jo pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Terhadap surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersebut, Kepala kejaksaan negeri Bone menunjuk TIm Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut , selanjutnya tim JPU akan melakukan kordinasi dengan penyidik terkait dengan penanganan perkara dan peneliti hasil penyidikan yang dituangkan dalam perkara berkas.kepala kejaksaan negeri Bone Aksyam SH , meminta kepada Tim JPU yang menangani perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku serta menjaga profesionalitas dan mengedepankan hati nurani .

Laporan Ani Hammer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *