Kapolres Bone Pastikan Tindak Tegas Oknum Anggota Polres Bone Yang melanggar Hukum

 

Tidak seharusnya terjadi namun nyatanya terjadi perbuatan merusak nama citra Polri yang dilakukan oleh oknum Anggota Polri AA (38 tahun) yang bertugas di Polsek Patimpeng Polres Bone terhadap korban perempuan AS (42 tahun) dan MR (45 tahun) dengan melakukan perbuatan pelecahan seksual.

Aksi pelecahan seksual ini terjadi di Puskesmas Kahu ketika korban AS sedang tidur menemani suami yang sementara menjalani perawatan, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba kaki, paha dan perut korban. Hal ini dijelaskan oleh Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar.

“peristiwa ini benar terjadi dengan krologis kejadian pada hari selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 02.30 WITA dini hari, Ruangan Melati Puskesmas Kahu Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Terduga pelaku AA yang bertugas di Polsek Patimpeng sebagai Anggota Polri” jelas Rayendra

Atas peristiwa ini, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan,S.IK. memastikan akan menindak secara tegas kepada oknum anggota Polri tersebut sesuai aturan hukum yang ada.

“Oknum Anggota Polri (AA) itu akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan saat ini oknum tersebut sudah Menjalani pemeriksaan dan diamankan oleh Propam Polres Bone,” tegas alumni Taruna Akpol 2002.

Laporan Ani Hammer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *