Oknum polisi Cabul di Tetapkan tersangka Sangsi PTDH Menanti

Polres Bone adakan konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap oknum anggota polres Bone yang bertugas di Polsek patimpeng.

Kasat Reskrim polres Bone AKP Boby Rahman S.ik didampingi Kasi propam polres Bone IPTU Akhyar dan Kasihumas polres Bone IPTU Rayendra Muhtar SH. Jum’at 17/03/2023 pukul 10.Wita.di aula terbuka polres Bone jalan Yos Soedarso Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman mengatakan sesuai janji Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan untuk menindak secara tegas oknum anggota polres Bone yang melanggar hukum, menetapkan tersangka AA , setelah penyidik satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan sekarang sudah tahap sidik.

AA ditetapkan tersangka dan ditahan diruang tahanan Mapolres Bone untuk mengikuti proses selanjutnya, Oknum AA dikenakan pasal 299 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.

Sementara itu kasi propam juga menjelaskan oknum AA nantinya juga akan menjalani sangsi hukuman dari kedinasan setelah di sidang kode etik dan disiplin kepolisian dan sangsinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat ( PTDH) dari dinas kepolisian.

Ditambahkan kasi Humas Rayenda “Sesuai penegasan bapak Kapolres untuk menindak terhadap oknum tersebut AA 38 tahun jika terbukti melakukan perbuatan pidana,dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, maka hari ini kita gelar konferensi pers penetapan tersangka tutup Rayenda.

Laporan Ani Hammer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *