Kepolisian Resor Sinjai menggelar press release terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat). Konferensi pers bertempat di ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Sinjai, Senin (17/04/2023) siang.
Pelaksanaan Press Release dipimpin oleh Kapolres Sinjai yang diwakili Wakapolres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei didampingi Kasi Humas Polres Sinjai, AKP H. Suharto, dan Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Irvan Fachri, S.H.
Dalam press release ini, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri, S.H. menjelaskan kronologi dan motif pencurian sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kabupaten Sinjai. Pelakunya berinisial MA (26 tahun), warga Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan.
“Dari serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan fakta-fakta bahwa selain melakukan pencurian motor tersebut, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 19 kali yang semuanya berada di wilayah hukum polres sinjai,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Sinjai, yaitu 6 (enam) unit sepeda motor, dan barang bukti lain yang digunakan oleh pelaku yaitu kunci Letter T, berbagai jenis obeng, dan berbagai macam alat serta barang curian yang telah diambil oleh pelaku.
Laporan Ani Hammer












