720 Bahan Peledak Hasil Kejahatan di Musnahkan Kejari Bone

Kejaksaan negeri Bone lakukan pemusnahan barang bukti,Senin 16 Oktober 2023 pukul 09.00 Wita ,berupa Detonator / bahan peledak, yang dalam pelaksanaanya Kejaksaan Negeri Bone berkoordinasi dengan Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel.

Kasi Intelijen kejaksaan negeri Bone Andi Hairil Akhmad SH.Mh dalam rilisnya mengatakan,
Bahwa kegiatan pemusnahan detonator / bahan peledak yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bone merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap guna menghindari barang bukti tersebut meledak hingga membahayakan keselamatan dan nyawa seseorang, hilang atau disalahgunakan oleh oknum dikemudian hari, dimana detonator merupakan barang bukti yang membutuhkan perlakuan khusus sehingga untuk pelaksanaan eksekusi dilakukan koordinasi dengan Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel.

Pemusnahan diawali dengan penyerahan Barang Bukti Detonator tersebut oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bone Indraswaty, S.H., M.H kepada Danden Gegana Brimob Polda Sulsel Kompol Rudi Mandaka, S.H yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone. Adapun rincian barang bukti yang diserahkan untuk dimusnahkan yakni :
720 (Tujuh Ratus Dua puluh) batang Detonator.
± 100 Kg diduga Pupuk Ammonium Nitrate.
2 (dua) buah jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate.
3 (tiga) buah jerigen ukuran 3 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate.
1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter berisi Pupuk Ammonium Nitrate.
1 (satu) bungkus platik bening diduga berisi serbuk TNT.
1 (satu) kantong hitam berisi serbuk warna putih diduga bahan peledak (Parana).
1 (satu) jerigen kosong ukuran 5 Liter.
1 (satu) botol kosong ukuran 650 ml.
Setelah dilakukan penyerahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, selanjunya Barang Bukti dibawa ke Lapangan Tembak Korem 141 Toddopuli yang bertempat di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan personil Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel.

dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H., M.H, Letkol Inf Moch Rizqi Hidayat Djohar (Dandim 1407/Bone), AKBP Arief Doddy Suryawan, S.I.K. (Kapolres Bone), Safri Abdullah, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Watampone), Kompol Nur Ichsan, S.Sos M.Si (Danyon C Brimob Polda Sulsel), Andi Timbang Terima. S.E (Camat Palakka), AKP Sukirno (Kapolsek Palakka), Peltu Harifuddin (Danramil Palakka), Arsyad. S.H (Kepala Desa Lemoape) dan Personil Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel.
Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dibagi menjadi 4 (Empat) bagian untuk diledakkan sebanyak 4 (Empat) kali, dimana setiap 1 (Satu) kali ledakan terdiri dari ±180 detonator, serbuk TNT serta pupuk Ammonium Nitrate dengan tujuan agar ledakan yang ditimbulkan tidak berbahaya.
Adapun Barang Bukti ini berasal dari 5 (Lima) perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni perkara.

atas nama terpidana Riko Bin Hadir; terpidana Ahmad Nadir Bin Hasyim; terpidana Suardi Bin Ambo Akkang; terpidana Ahmad Alias Calang Alias Ical Bin Raside; terpidana Vivi Adriani Binti H. Ambo Tang; terpidana Ruslan Bin Kala, dimana pada putusan perkara tersebut diatas Majelis Hakim memerintahkan barang bukti berupa bahan peledak dirampas untuk dimusnahkan tutup Kasi Intelijen kejaksaan negeri Bone Andi Hairil Akhmad SH MH.

Laporan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *