Bersama Babinsa, Wakapolsek Lamuru Hadiri Penyuluhan Hukum di Desa Mamminasae

BONE – Bertempat di gedung pertemuan Desa MamminasaE Kecamatan Lamuru dilaksanakan Penyuluhan Hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa MamminasaE Tahun 2024, Rabu tgl 24 /01/2024.

Hadir dalam kegiatan Penyuluhan tersebut wakapolsek Lamuru Iptu Muh Suaib. S sebagai sebgaai Narasumber, Kepala Desa MamminasaE H. Karmida Ismail, Pendamping Desa, serta Peserta yang terdiri, Staf Desa, Ketua RT, Tokoh adat, perwakilan masyarakat Desa MamminasaE.

Kegiatan tersebut di inisiasi oleh Desa MamminasaE dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat bagi perangkat dan lembaga kemasyarakatan.

Dalam mateninya wakapolsek Lamuru Iptu Muh Suaib. S memberikan penjelasan tentang peraturan daerah nomor 1 Tahun 2022 mengenai pengertian peladang dan berladang sesuai kearifan lokal serta peruntukannya serta Teknis pelaporan bagi peladang yang hendak membakar dilaporkan secara berjenjang mulai dari Kepala wilayah hingga Forkopimca Lamuru.

Berkaitan Stunting, sesuai arahan Pimpinan kami mendorong dan membantu penurunan stunting di Posyandu yang ada di wilayah Kecamatan Lamuru.

Wakapolsek Lamuru juga menyampaikan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pengawasan Dana Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa PTA (Partisipatif, Transparan dan Akuntabel). Serta menyampaikan Sumber Sumber Pendapatan Desa, Tugas pokok penanggung jawab, Potensi Masalah, Sanksi hukum (Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Umum).

Adapun tujuan kegiatan penyuluhan tentang hukum tersebut dengan harapan saling meningkatkan kesadaran hukum masyarakat bagi perangkat dan lembaga, Penyuluhan Hukum tersebut dengan tujuan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, staf desa yang hadir pada kegiatan tersebut.

Laporan : K**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *