Bone, Ulaweng – Sebagai wujud peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, KSPKT Polsek Ulaweng Aiptu Mursalim memberikan pelayanan dan membantu warga dalam pengurusan dan pembuatan laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam pelaksanaannya, Aiptu Mursalim memberikan arahan serta membantu warga memahami proses dan persyaratan administrasi yang diperlukan agar pengurusan laporan kehilangan dapat berjalan dengan mudah, tertib, dan lancar.
Pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Ulaweng dalam memberikan pelayanan kepolisian yang cepat, ramah, humanis, dan profesional kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan surat keterangan atau laporan kehilangan untuk keperluan administrasi.
Melalui pelayanan ini, Polsek Ulaweng berharap masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Polsek Ulaweng terus berupaya memberikan pelayanan terbaik sebagai bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dekat dengan masyarakat.












