P21 Kasus Dugaan Penipuan yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Palu Sulawesi Tengah Mengaku Duda kepada seorang janda Warga Bone hingga Menikahinya Kasi Intel Kejaksaan negeri Bone Andi Hairil Akhmad SH MH Dalam Rilisnya mengatakan.
Selasa 18 Juli 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone jalan Yos Soedarso Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Penyerahan Tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Bone ke JPU Kejari Bone atas nama tersangka berinisial SA.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SA yakni Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Adapun JPU Kejari Bone melakukan Penahanan Rutan terhadap tersangka SA untuk 20 hari ke depan, dimana tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone Lanjut Andi Hairil Akhmad
Tersangka SA dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP.
Selanjutnya JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan untuk dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Watampone untuk disidangkan tutup Kasi Intelijen kejaksaan negeri Bone Andi Hairil Akhmad SH MH.
Laporan Ani Hammer




