BONE – Tim Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin langsung Kanit Resmob, Aiptu Tahir, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan pada Jumat malam, 12 September 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan S. Brantas, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial A.PL (34), warga Palakka Kecamatan Tanete Riattang Barat, merupakan target operasi (Non TO) Sikat Lipu 2025 Polres Bone. Penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang intensif, hingga akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Jumat siang, 12 September 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, di Jalan S. Brantas, Kelurahan Toro. Korban diketahui bernama A. Mattoerang (43). Kejadian bermula ketika korban sedang berada di kebun belakang rumahnya, lalu didatangi oleh seorang pria bernama Hamka yang memicu pertengkaran mulut. Tak lama kemudian datang pelaku A.PL yang tidak dikenal korban, kemudian langsung melakukan pemukulan satu kali ke arah wajah korban hingga mengenai mata sebelah kiri.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka bengkak pada bagian mata kiri. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone untuk diproses secara hukum.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan terhadap korban. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Bone untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K.
Lsporan :K**










