BONE – Tokaseng, Selain penegakan hukum, salah satu upaya yang dilakukan Aiptu H. Gusnaedi Nurdin untuk memelihara kamtibmas di wilayah Polsek Tellu Siattinge Polres Bone, di antaranya dengan melakukan mediasi atas kasus-kasus yang ditanganinya. Seperti salah satu kasus penganiayaan atau dapat dikatakan perkelahian antar dua orang warga Desa Patangnga Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, yang kali ini dipertemukan oleh H. Gusnaedi pada hari Jumat 14/10/2022.
Prinsip penanganan perkara yang saat ini menjadi pedoman hampir di semua polisi adalah dengan mengedapankan restorative justice melalui mediasi atau problem solving sebagai langkah awal, sebelum masuk ke upaya penindakan lebih lanjut. Tentu saja ini hanya berlaku bagi perkara-perkara ringan yang korbannya siap untuk mengampuni atau memaafkan pelakunya.
Kedua warga dari Desa Patangnga yang bertikai ini disebabkan oleh adanya kesalahpahaman, sehingga memudahkan bagi Aiptu H. Gusnaedi untuk mempertemukan keduanya setelah memperjelas akar permasalahannya. Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Polsek Tellu Siattinge ini, H. Gusnaedi memanggil kedua belah pihak bersama dengan Kepala Desa Patangnga H. Ali Masda untuk menyaksikan proses mediasi keduanya. Setelah keduanya sepakat berdamai, dibuatkanlah kesepakatan tertulis bermaterai yang ditandantangani oleh kedua belah pihak.
Kepedulian Kanit Reskrim Aiptu H. Gusnaedi Nurdin dengan mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak, bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan memperbaiki hubungan kekeluargaan keduanya. Apalagi mereka masih berdomisili di dalam satu desa yang sama.
“Ini sesuai perintah dari bapak Kapolsek, untuk melakukan mediasi atas perkara ini selama korban bersedia dan tidak keberatan. Apalagi pelaku yang memiliki gangguan pendengaran dan sudah berusia lanjut, dapat dijadikan pertimbangan oleh korban untuk tidak melanjutkan permasalahan ini.” Ujar H. Gusnaedi.
Laporan : K**