Polres Bone gelar pres release awal Tahun Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, bersama Kasat Narkoba polres Bone IPTU Noviarif Kurniawan dan Kasubsi PIDM Sihumas IPTU Rayendra Muhtar, di Polres Bone Jalan Yos Soedarso Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Selasa 31/01/2023 pukul 10.00 WITA.
Kapolres Bone dihadapan awak Media mengatakan ,sat narkoba polres Bone telah mengamankan NC 33 Tahun Warga Kelurahan Selimut Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kabupaten Tarakan Kalimantan Timur NC Diamankan dijalan Mesjid Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang Sabtu 28/01/2023 pukul 11.30 WITA .
Pelaku diamankan dengan cara tehnik under cover buy,( pembelian terselubung yang diawasi dengan cara kepolisian yang sedang menyamar) dan di temukan barang bukti berupa dua bungkus kristal bening Sabu seberat 2 kg (Bruto) ,pelaku juga mengaku menyimpan Ekstasi yang di sembunyikan di Kecamatan Palakka dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan bungkus Pil ekstasi yang terdiri dari tiga bungkus Pil warna biru sebanyak 2.200 butir ,dan Enam bungkus Pil ekstasi warna Abu-abu sebanyak 2.300 butir .
Pelaku mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya AB merupakan warga kabupaten Maros mereka tidak saling mengenal AB hanya bertugas mengantar barang ke NC dengan janji di berikan Bonus sebesar 20 juta rupiah dan AB saat ini ditetapkan sebagai DPO terang Kapolres
Di tempat yang lain IM 38 tahun warga Dusun Sura Desa Lilina Ajanggale Kecamatan Ulaweng , IM diamakan di dusun Kampiri Desa Tadang palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone Selasa 24/01/2023 pukul 11.05 WITA
IM di amkan bersama barang bukti di TKP 1 Sabu seberat 92,7923 gram dan di TKP 2 Sabu 42,7230 gram yang di bagi di 40 sachet ukuran sedang dan sebilah senjata tajam jenis keris, dan barang tersebut di dapat dari seorang perempuan insial CM berdomisili di kota Medan seharga 124 juta .
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 Ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU no 5 tahun 1997 tentang psikoterapika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda 10 milyar rupiah.
Laporan Ani Hammer












