Petugas Lapas Kelas IIA Watampone merazia sejumlah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai upaya antisipasi kamungminan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku yang memimpin secara langsung kegiatan tersebut mengatakan “kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Jajarannya guna mengantisipasi barang-barang yang dikategorikan terlarang berada di dalam Lapas khususnya dalam kamar hunian dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seperti alat komunikasi berupa handphone, Narkoba dan benda benda tajam yang kiranya dapat disalahgunakan oleh WBP”.
Ia juga mengatakan “penggeledahan tersebut merupakan langkah Progresive yang dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari perintah Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan perihal maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait penyalahgunaan alat komunikasi, Peredaran gelap Narkoba, serta Penipuan Onlinedi lingkungan UPT Pemasyarakatan”.
Tak lupa Saripuddin Nakku juga berpesan kepada tim yang melakukan untuk ” tetap mengedepan sikap humanis dan etika dalam melaksanakan penggeledahan baik penggeledahan badan maupun barang barang dari Warga Binaan, lakukan inventarisasi dan Penyitaan barang barang yang masuk dalam kategori terlarang beredar di dalam Lapas”. terangnya
Razia Blok Hunian yang melibatkan seluruh bagian di Lapas Watampone ini tidak hanya menyisir kamar hunian WBP pria akan tetapi dalan razia ini kamar hunian WBP Wanita juga dilakukan penggeledahan.
Penggeledahan yang dilaksanakan selama kurang lebih dua jam tidak ditemukan hal hal yang menonjol, Petugas kita menyita alat-alat yang terbuat dari besi, seperti sendok, cutter dan potongan kawat, serta gelas dan juga piring kaca.
Harapan kita dengan langkah pencegahan dan deteksi dini yang dilaksanakan secara kontinyu, Lapas Watampone tetap dalam keadaan kondusif sehingga program pelayanan kepada masyarakat dan juga pembinaan bagi WBP dapat berjalan secara optimal.
Laporan Ani Hammer






