Sidang Pertama kasus pembunuhan di Amparita Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan di gelar hari 02/02/2023 ini di Pengadilan Negeri Sidrap dengan agenda Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum.
Sidang hari ini dihadiri oleh keluarga dan kerabat korban yg mana pihak keluarga berharap terhadap pelaku pembunuhan di desa amparita tersebut dapat dihukum seberat-beratnya. Dan Keluarga berharap dalam sidang hari ini semua kebenaran dapat terungkap yg mana sebelumnya masih banyak keganjalan dalam proses pemeriksaan di kepolisian.
Sebagaimana diungkapkan oleh Keluarga korban. Melalui Kuasa Hukumnya. ILHAM HASANUDDIN, S.H., M.H yg ditemui saat persidangan. Mengungkapkan bahwa, ada fakta yg saat ini belum terungkap yg mana salah satunya. Terkait dengan Pasal yg diterapkan oleh Penyidik yakni Pasal 338 jo. Pasal pasal 55 dan pasal 56 KUHP dan pasal alternatif pasal 351 ayat (3) KUHP, sementara hanya ditetapkan 1 Tersangka/ Terdakwa. Yg semestinya berdasarkan fakta bahwa ada beberapa orang pelaku lainnya yg turut serta bahkan turut membantu Tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Hal ini Berdasarkan hasil penelusuran kami mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan bahkan sampai dengan tahap penuntutan. Bahwa Ada peran pelaku lainnya yg saat ini hanya sebagai saksi. Padahal pada peristiwa/ kejadian pada waktu itu. Korban Armada Alias Lamada ini jelas-jelas dikeroyok sehingga korban meninggal dunia. Sebagaimana telah diterangkan saksi-saksi didalam BAP kepolisian.
Diungkapkan “Hal ini sangat jelas jika dilihat dari BAP saksi-saksi dan hasil Rekonstruksi kemarin. Bahwa pelaku bukan hanya 1 orang sj tp ada beberapa pelaku lainnya. Maka atas dasar tersebut. Kami selaku Kuasa Hukum pihak Keluarga. Saat ini mengajukan pelaporan dan pengaduan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta penyidikan kembali dan lebih mendalam kepada para pelaku lainnya.
Kemudian Ditegaskan pula oleh kuasa Hukum. Bahwa hari ini kami masukkan surat pengaduan dan pelaporan yg sebelumnya juga pernah kami ajukan ke Kompolnas, ke Mabes polri dan ke Polda sulsel untuk memohon atensi pihak-pihak terkait tersebut atas kasus pembunuhan ini. Hal ini pesan Sebagai perwakilan keluarga yg memohon keadilan atas kasus pembunuhan ini.
Fakta yang sebenarnya adalah Korban Armada Alias Lamada nyatanya dikeroyok dan ditikam sehingga Korban kemudian meninggal dunia ditempat kejadian sebelum akhirnya dilarikan ke- Puskesmas Amparita”. Hal ini jelas diterangkan oleh saksi- saksi pada saat kejadian. Yang mana setelah Korban dikeroyok dan ditikam, Korban kemudian masuk diarea cafe dan menyampaikan ke-saksi (teman/ keluarga) yang mana bersama- sama dengan korban dilokasi kejadian tersebut. “Tolong saya, saya dikeroyok” Kata korban kepada saksi sebelum akhirnya Korban meninggal dunia. Lanjutnya..
Apa yang menjadi fakta tersebut, sebagaimana telah diterangkan oleh saksi- saksi dalam BAP dan dalam Rekonsruksi bahwa peristiwa/ Kejadian tersebut bukan duel, akan tetapi murni merupakan pembunuhan dan/ atau pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berteman. Yang mana selanjutnya dapat dilihat setelah penyidik mengungkap motif dari pelaku tersebut.
Kami berharap, bahwa Kasus ini dapat diungkap secara terbuka dan terang benderang. Sehingga kebenaran dapat terungkap. Dan para Pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ; Tutup Ilham H, S.H,. M.H.
Laporan Ani Hammer












