Satuan Reserse Kriminal Polres Bone Proses Hukum Kasus Penganiayaan, Tersangka Perempuan Berhasil Ditangkap

BONE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kasus tindak pidana penganiayaan. Pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Satreskrim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SR (40) di Lingkungan Welalange, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

SR diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Hj. Suhedi (54), warga Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., MH.Li menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 12.30 Wita di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

“Terlapor diduga melakukan penganiayaan dengan cara membenturkan lengan tangan korban ke dinding tembok, serta mencakar muka korban menggunakan kuku jari tangan,” terang AKP Alvin Aji.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dan merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini telah diamankan di Polres Bone. Kami akan mendalami kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka SR disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Polres Bone menegaskan akan terus memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat dengan menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional dan transparan.

Laporan : K**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *