Konferensi pers polres Bone terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Bekku Desa Paccing Kecamatan Awangpone Senin 21/08/2023 lalu, bertempat diAula polres Bone jalan Yos Soedarso Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Jum’at 25/08/2023 pukul 14.00 WITA.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan,di Dampingi PLT Kasat Reskrim Iptu Dr.Adi Asrul, Kasubsi PIDM polres Bone IPTU Rayendra Muhtar SH, dengan menghadirkan pelaku dan barang bukti.
Di depan awak media Kapolres Bone membeberkan kronologis kejadian naas itu , setelah Empat Hari dalam pelarian SN berhasil diamankan di Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.SN di jemput oleh Tim Resmob polres Bone dan di pulangkan melalui jalur laut,Tiba di Mapolres Bone SN mengakui semua perbuatannya,
Bahwa SN mengaku emosi dan sakit hati mendengar AZ menelpon istrinya yang baru beberapa bulan di nikahi secara siri dan mengeluarkan kata kata kasar SN lalu berkata kepada Istrinya dalam bahasa Bugis “Elo ukeloi” pukul 04.00 WITA SN pamit ke istrinya untuk buang air besar tapi SN ternyata mendatangi rumah korban yang malam itu menginap di rumah H.rosi melihat pintu rumah tidak dikunci SN masuk dan mendapati korban AZ sedang tertidur pulas dengan posisi miring SN langsung memarangi leher korban dengan parang Kembali memarangi korban di bagian perut,dan kaki korban. SN juga menusuk dada korban sebanyak satu kali setelah melakukan aksinya pelaku membuang parang yang pelaku pakai dan sampai saat ini parang yang pelaku pakai untuk menghabisi korban belum di temukan.
Dan pelaku melarikan diri ke Desa Samenre kecamatan Tellulimpoe kebupaten Bone di rumah adiknya saat tim mendatangi tempat persembunyian pelaku, di kecamatan Tellulimpoe pelaku sudah melarikan diri ke kabupaten Kolaka Utara menumpang mobil sepupunya melalui jalur darat dan akhirnya palaku berhasil diamankan dan di bawa ke kabupaten Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
palaku SN yang merupakan suami ke tiga dari perempuan Suriani, mengaku melakukan pembunuhan kepada suami ke dua Suriani karena Asmara dan sakit hati kepada korban .
Kapolres Bone mengatakan palaku di kenakan pasal 340 pembunuh berencana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara tutup Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan.






