Komisi IV DPRD Bone akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (28/8/2023)
Pada RDPU tersebut pihak manajemen dan instansi terkait yang berwenang dipertemukan dengan para karyawan yang meminta haknya tersebut.
RDPU tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Bone, Andi Muhammad Salam yang turut dihadiri anggota Komisi IV lainnya yakni, Andi Purnama Sari, Rangga Risa Swara,
“Alhamdulillah, kita telah sepakati bahwa gaji eks karyawan yang menunggak akan dibayarkan pada Sabtu 30 September bulan depan,” tutup Andi Muhammad Salam.
Sementara itu Pihak RS Hapsah Ilham Hasanuddin SH.MH mengatakan hasil rapat dengar pendapat ( RDPU) kemarin,kami pihak RS Hapsah telah melakukan klarifikasi terkait adanya permasalahan gaji karyawan yang tertunggak tersebut hal ini penting kami klarifikasi pada RDPU di komisi IV kemarin, mengingat adanya pemberitaan yang simpang siur, membuat persepsi negatif pada RS Hapsah.
Jadi apa yang di sepakati pada RDPU,pada dasarnya merupakan kesepakatan awal kami dengan karyawan RS Hapsah baik terhadap karyawan yang masih bekerja sampai dengan saat ini , maupun terhadap karyawan yang resing tersebut.
Lanjut Ilham waktu itu, memang sudah disepakati bersama,pihak RS Hapsah dalam jangka waktu Tiga bulan kedepan ,dengan bulan berjalan,akan melunasi tunggakan gaji karyawan secara bertahap.paling lambat akhir bulan September 2023.
Poin poin kesepakatan yang dibacakan oleh Depnaker pada RDPU tersebut,juga merupakan bentuk klarifikasi kami ke Depnaker beberapa waktu yang lalu.
Sudah disepakati dan semoga ini menjadi jalan penyelesaian terhadap polemik yang terjadi selama ini tutup Ilham Hasanuddin SH.MH.
Laporan Ani Hammer












